Selasa, 17 Februari 2009
Pendampingan dan konsultasi hukum
Jumat, 06 Februari 2009
KEPABEANAN - PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
Penyampaian PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean, atau tempat
Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
a. barang pindahan;
b. barang impor melalui jasa titipan;
c. barang penumpang dan awak sarana pengangkut;
d. barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia; atau
e. barang impor pelintas batas.
Kewajiban importir
Importir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan
Ketentuan mengenai tarif, tata cara pengenaan, dan
peraturan perundang-undangan dibidang PNBP.
Ketentuan atas pengeluaran Barang Impor, diatur tersendiri dengan Peraturan
PIB dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen pelengkap
menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan PDRI yang
Dalam hal pengurusan PIB
Selanjutnya importir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau
Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau
a. portal Indonesia National Single Window (INSW); atau
b. Pejabat yang menangani penelitian barang larangan
PIB dilayani setelah ketentuan larangan dan/atau pembatasan
Cara Penyampaian PIB
Penyampaian PIB ke Kantor Pabean dilakukan untuk setiap
PIB disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan
PIB dalam bentuk data elektronik disampaikan melalui sistem
Penyampaian PIB ke Kantor Pabean yang telah menerapkan
PIB, dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran bea
Dalam hal barang impor berupa Barang Kena Cukai (BKC) yang
Ketentuan mengenai penyampaian PIB secara berkala
Untuk PIB yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan,
a. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur
b. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur
c. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur hijau,
d. 5 (lima) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur MITA
Dikecualikan dari penyampaian hasil cetak PIB dan bukti
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud tidak