Selasa, 17 Februari 2009

Pendampingan dan konsultasi hukum

Kantor hukum Indrayana CK & Rekan adalah sebuah firma (lembaga) hukum yang dikelola oleh praktisi-praktisi hukum muda berpotensial yang dipadu dengan praktisi hukum senior. Kantor hukum ini didirikan sebagai perwujudan komitmen , integritas dan profesionalitas para pendiri dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat.

Memberikan jasa layanan hukum berupa pendampingan, konsultasi terkait dengan hukum fiskal (Pajak, Bea Cukai), hukum pidana, hukum perdata dan hukum tata usaha negara, termasuk pendampingan dalam pengajuan keberatan (atas penetapan pejabat ) pada tahap Direktorat Jenderal di Lingkungan Departemen Keuangan RI.

Jumat, 06 Februari 2009

KEPABEANAN - PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG

PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG

Penyampaian PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan ke Kantor Pabean.

Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada tsb diatas adalah untuk :

a. barang pindahan;

b. barang impor melalui jasa titipan;

c. barang penumpang dan awak sarana pengangkut;

d. barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia; atau

e. barang impor pelintas batas.


Kewajiban importir

Importir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PIB melalui bank devisa persepsi, pos persepsi, atau Kantor Pabean paling lambat pada saat penyampaian PIB.


Ketentuan mengenai tarif, tata cara pengenaan, dan pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan dibidang PNBP.


Ketentuan atas pengeluaran Barang Impor, diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.


PIB dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan dokumen pemesanan pita cukai dengan

menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar.


Dalam hal pengurusan PIB tidak dilakukan sendiri, Importir menguasakannya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan..

Selanjutnya importir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor yang ditetapkan oleh instansi teknis.
Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dilakukan oleh:

a. portal Indonesia National Single Window (INSW); atau

b. Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan.

PIB dilayani setelah ketentuan larangan dan/atau pembatasan dipenuhi.



Cara Penyampaian PIB

Penyampaian PIB ke Kantor Pabean dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala setelah pengangkut menyampaikan Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang diangkutnya (BC.1.1), kecuali bagi Importir yang diberikan izin untuk menyampaikan pemberitahuan pendahuluan (prenotification).

PIB disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan diatas formulir.
PIB dalam bentuk data elektronik disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan atau menggunakan media penyimpan data elektronik.
Penyampaian PIB ke Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan dilakukan melalui sistem PDE Kepabeanan.

PIB, dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.

Dalam hal barang impor berupa Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, selain bukti pembayaran bea masuk, PPnBM, PPh, dan PNBP, dokumen pemesanan pita cukai disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.

Ketentuan mengenai penyampaian PIB secara berkala. diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.



Untuk PIB yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan, PIB, dokumen pelengkap pabean, dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dalam jangka waktu :

a. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk jalur merah,

b. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) untuk jalur kuning,

c. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur hijau, dan

d. 5 (lima) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur MITA Prioritas dan jalur MITA Non Prioritas.


Dikecualikan dari penyampaian hasil cetak PIB dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai , terhadap MITA Prioritas dan MITA Non Prioritas.

Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh Importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan..